Dok. PT ATX Asia Sport Product
JAKARTA (LB)—Kuasa Hukum PT ATX Asia Sport Products dan pemilik merek ARCTERYX di Indonesia, Deddy Firdaus Yulianto dalam press releasenya, menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Amer Sports Canada Inc.
Menanggapi pernyataan kekecewaan yang dirilis oleh pihak Amer Sports Canada Inc. baru-baru ini, Kuasa Hukum menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim pada 30 Desember 2025 tersebut telah didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terang benderang di persidangan, bukan sekadar asumsi sepihak.
Fakta Persidangan: Prosedur Sah dan Sesuai UU Merek
Kuasa Hukum menyoroti poin krusial yang terungkap dalam persidangan, di mana pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan keterangan bahwa pendaftaran merek oleh kliennya telah melalui seluruh proses pemeriksaan formalitas dan substantif sesuai ketentuan UU Merek.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa Klien kami, telah memenuhi seluruh persyaratan undang-undang. Tidak ada cacat prosedur. Justru terungkap adanya bukti surat resmi dari DJKI yang sebelumnya menolak keberatan (opsisi) yang diajukan oleh Amer Sports Canada Inc.. Hal ini membuktikan bahwa sejak awal, negara mengakui keabsahan merek Klien kami dan mematahkan tuduhan itikad tidak baik yang terus didengungkan pihak lawan,” ujar Deddy dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Prinsip Konstitutif dan Kedaulatan Hukum
Terkait pertimbangan hakim, dalam putusannya menekankan bahwa Indonesia menganut sistem konstitutif. Putusan hakim dinilai sangat tepat karena menegakkan prinsip kepastian hukum bagi pendaftar pertama yang beriktikad baik di yurisdiksi Indonesia.
“Majelis Hakim telah cermat menerapkan hukum positif Indonesia. Pendaftaran merek Klien kami adalah sah sesuai sistem konstitutif. Narasi yang dibangun seolah-olah pengadilan tidak memeriksa perkara dengan benar adalah hal yang menyesatkan,” tambahnya.
Amer Sports Bukan Pemilik Eksklusif Global
Lebih lanjut, Deddy membantah klaim Amer Sports Canada Inc. yang memposisikan diri seolah-olah pemilik ekslusif merek tersebut di seluruh dunia.
Dalam persidangan, terungkap fakta yang terang benderang bahwa Amer Sports Canada Inc. bukanlah satu-satunya pemilik ekslusif merek tersebut secara global.
“Fakta persidangan membuka mata bahwa di negara-negara lain pun, merek serupa tidak serta-merta dimiliki oleh Amer Sports Canada Inc. secara eksklusif. Ada pihak-pihak lain yang memegang hak atas merek tersebut. Jadi, klaim dominasi global mereka terpatahkan demi hukum,” tegasnya.
Hormati Putusan Hakim
Menutup pernyataannya, kuasa hukum meminta Amer Sports Canada Inc. untuk bersikap ksatria dan menghormati produk hukum pengadilan Indonesia.
Pihaknya menyayangkan adanya narasi negatif yang seolah meragukan integritas sistem peradilan di Indonesia.
“Kami mengingatkan Amer Sports Canada Inc. untuk menghormati putusan hakim dan menggunakan hak hukumnya sesuai jalur yang tersedia, tanpa perlu menyebarkan opini yang mendiskreditkan peradilan kita. Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki kedaulatan hukum yang mutlak dan tidak boleh diintervensi atau ditekan oleh opini pihak asing manapun,” pungkas Deddy. **
