Komisi III Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Mundur: Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

JAKARTA (LB)- Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembentukan tim itu untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan tuntas tanpa terpengaruh dinamika pergantian pejabat.

Habiburokhman menyatakan Komisi III berkomitmen penuh mengawal proses penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, dan berkepastian hukum.

“Terkait dinamika mundurnya Pak Febrie Adriansyah, Komisi III akan membentuk Tim Pengawas. Kami berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum,” kata Habiburokhman, Sabtu (11/7).

Menurutnya, mundurnya Febrie tidak boleh menjadi alasan mengendurkan proses hukum. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum tetap solid.

“Kami minta seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi. Semua harus satu visi menyukseskan program Presiden Prabowo yang berkomitmen tegas memberantas korupsi,” tegasnya.

Habiburokhman mengingatkan dugaan korupsi hanya melibatkan oknum, bukan institusi. Karena itu ia menolak adanya ego sektoral di tengah penyidikan.

“Peristiwa ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan institusi. Sama sekali tidak boleh ada konfrontasi antar-lembaga. Negara butuh kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju,” ujarnya.

Komisi III, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar koordinasi antarpenegak hukum tetap kokoh.

“Kami akan pastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga tetap di jalur yang benar,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7). 

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

“Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” kata Anang.

Anang menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas hukum, di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Kejaksaan memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme.

Sehari sebelumnya, Febrie menegaskan Kejaksaan tetap menghormati proses hukum. Perkara strategis seperti dugaan korupsi transfer pricing, tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, dan Satgas PKH dipastikan tetap berjalan.

Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, PT Jiwasraya, dan TPPU terkait utang PT CBS ke PT KNI.

Komisi III menegaskan akan terus mengawal seluruh perkara tersebut agar proses hukum tetap independen, profesional, dan bebas dari konflik antarlembaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *