Guru Besar STIK-PTIK Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 82,4 Persen

JAKARTA(LB)— Guru Besar Tetap Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)-PTIK, Prof. Dr. Drs. Albertus Wahyurudhanto, mengapresiasi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Survei Litbang Kompas 2026.

Dalam survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tercatat 82,4 persen. Sementara tingkat kepuasan masyarakat 67,6 persen dan citra positif Polri 71,5 persen.

“Hasil Survei Litbang Kompas 2026 menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 82,4 persen. Kepuasan publik 67,6 persen dan citra positif Polri 71,5 persen,” ujar Prof. Albertus di Jakarta, Senin (29/6).

Dibandingkan survei tahun sebelumnya, ketiga indikator itu mengalami kenaikan. Kepercayaan publik naik dari 76,2 persen menjadi 82,4 persen. Kepuasan masyarakat meningkat dari 65,1 persen menjadi 67,6 persen. Adapun citra positif Polri melonjak dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.

Prof. Albertus menilai kenaikan tersebut menunjukkan masyarakat menilai Polri telah menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, penegak hukum, serta pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat melihat Polri telah bekerja dengan baik sesuai tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, penegak hukum, dan pembina kamtibmas,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan Polri agar tidak berpuas diri. Hasil survei, kata dia, harus dijadikan motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.

“Angka-angka ini harus dimaknai sebagai dorongan masyarakat agar Polri semakin menunjukkan data dan fakta bahwa niat memberikan pelayanan terbaik terimplementasi melalui kinerja yang baik,” tegasnya.

Ia berharap Polri dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional, objektif, dan akuntabel. 

“Semoga capaian ini dapat dipertahankan. Hal itu akan menunjukkan jati diri Polri sebagai institusi yang hadir untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya. tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *