JAKARTA(LB) — Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berjalan sesuai prosedur hukum.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui call center 110. Dari laporan itu, Polres Metro Jakarta Pusat menemukan korban yang diduga disekap di lokasi percetakan.
Budi menepis anggapan polisi menuduh tiga korban melakukan pencurian. Ia menyebut dugaan hilangnya barang di percetakan yang disampaikan tersangka masih harus dibuktikan dalam penyidikan.
“Kami tidak menuduh tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami benar atau tidak. Kenapa tidak melapor ke polisi, justru melakukan penyekapan, merampas kemerdekaan orang, lalu meminta uang ke keluarga,” tegas Budi.
Motif di balik perkara, kata Budi, masih didalami penyidik. Keterangan awal para tersangka, ujarnya, tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan karena harus diuji dengan fakta dan alat bukti.
“Kami pastikan proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai informasi perkara ini bias atau menyesatkan,” kata Budi.
Ia mengajak masyarakat dan media mengawal penanganan perkara secara objektif. Budi juga mengimbau warga menghubungi 110 jika mengetahui atau mengalami peristiwa yang memerlukan kehadiran polisi.
Menurut Budi, penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen Polri memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ujarnya.
