JAKARTA(LB)-Polri menegaskan platform keuangan digital yang menguasai aset nasabah secara sepihak, dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital pada dasarnya berakar dari hubungan hukum keperdataan antara para pihak.
“Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (29/6).
Meski demikian, Ade Safri menegaskan penyelesaian melalui jalur perdata tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana. Menurut dia, aparat penegak hukum dapat bertindak apabila ditemukan indikasi pengelola platform melakukan manipulasi atau menguasai aset digital milik nasabah secara sepihak tanpa persetujuan pemilik yang sah.
“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Ade Safri.
Belakangan, muncul sejumlah sengketa yang melibatkan platform pertukaran aset digital terkait pembekuan hingga likuidasi aset kripto secara sepihak pascainsiden siber dengan dalih klausul baku dalam aplikasi.
Berdasarkan ketentuan hukum terbaru, tindakan pengalihan aset secara melawan hukum oleh pengelola platform berpotensi dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Ade Safri menegaskan penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 11 September 2024 terjadi peretasan terhadap sistem Indodax yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token Botxcoin.
Insiden tersebut pertama kali terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet digital Indodax di sejumlah jaringan blockchain.
Cyvers Alerts mencatat terdapat lebih dari 150 transaksi mencurigakan dengan total dugaan kerugian mencapai US$18,2 juta atau sekitar Rp280,3 miliar.tom
