IPW: Polisi Harus Usut Tuntas Peristiwa Penyerangan dan Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang

FOTO: Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA(LB) –Insiden penyerangan terhadap rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (27/7/2025), menuai keprihatinan mendalam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Dalam pernyataan resminya, IPW menyebut bahwa serangan yang dilakukan saat jemaat tengah beribadah tersebut tidak hanya merusak fasilitas rumah ibadah, tetapi juga menyebabkan kekerasan fisik terhadap anak-anak yang hadir. Dua anak mengalami luka serius dan kini dirawat di RS Yos Sudarso, sementara sejumlah lainnya mengalami trauma berat akibat intimidasi dan kekerasan yang disaksikan secara langsung.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata dari intoleransi dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

“Tindakan kekerasan ini tidak bisa ditoleransi. Ini adalah bentuk kriminalitas yang merusak sendi demokrasi dan kebhinekaan,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Selasa (29/7).

IPW mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Namun IPW menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Oleh karena itu, IPW mengajukan lima poin tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, yaitu:

1. Pengusutan tuntas seluruh pelaku, termasuk provokator dan pihak yang membiarkan kekerasan terjadi. Penegakan hukum harus berbasis delik umum tanpa menunggu laporan dari korban.

2. Penerapan pasal-pasal pidana yang relevan, seperti Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 175 KUHP tentang penghalangan ibadah, dan Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

3. Perlindungan menyeluruh bagi jemaat dan rumah ibadah GKSI, termasuk pemulihan psikologis bagi anak-anak korban.

4. Pemulihan rumah ibadah yang rusak dan penghentian intimidasi terhadap kelompok minoritas beragama.

5. Pendidikan publik dan dialog antarumat beragama oleh pemerintah daerah guna membendung gelombang intoleransi.

Sugeng menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran.

“Kebebasan beragama bukanlah pemberian kelompok mayoritas, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara,” tegas Sugeng.

IPW menyerukan agar kasus ini menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan nyata pada perlindungan hak-hak minoritas serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *