JAKARTA(LB)— Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo, dr. Tifa, dan pihak lain. IPW menyebut kasus ini tidak biasa karena melibatkan tokoh publik, sehingga penanganannya harus dilihat dari sisi hukum, sosiologi, dan politik.
“Ini perkara high profile. Korbannya Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI, tersangkanya juga tokoh publik. Untuk kasus seperti ini polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (23/6) di Jakarta.
Sugeng meyakini sebelum penangkapan dan penahanan, penyidik Polda Metro Jaya sudah koordinasi intensif dengan kejaksaan sesuai sistem peradilan pidana terpadu.
Karena itu IPW heran ketika para tersangka akhirnya tidak ditahan.
“IPW justru melihat polisi seperti dikerjai. Polisi jadi pihak yang dipojokkan, seolah penyidik bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil lebih baik. Padahal polisi dan jaksa satu garis dalam penegakan hukum,” tegas Sugeng.
Menurutnya, mustahil penyidik melakukan penangkapan dan penahanan tanpa keyakinan kejaksaan akan melanjutkan ke tahap berikutnya. “Polisi tidak mungkin ambil risiko tahan orang kalau tidak ada kesepahaman perkara ini jalan sesuai prosedur,” ujarnya.
IPW menduga ada faktor non-yuridis yang memengaruhi dinamika kasus. Jika ada perubahan sikap dalam penanganan, sulit dijelaskan hanya dari aspek teknis hukum.
“Kalau sebelumnya ada kesepahaman penyidik dan jaksa, lalu berubah, wajar publik bertanya apa yang terjadi. Dugaan ada intervensi politik tingkat tinggi,” kata Sugeng.
Ia menilai intervensi bisa datang dari kekuatan politik yang berkepentingan terhadap kasus yang sudah jadi isu nasional. “Kasus ini sudah jadi kegaduhan publik. Bisa saja ada pihak ingin ambil keuntungan politik, atau justru beri perlindungan ke pihak tertentu,” tegasnya.
Sugeng mengingatkan, setelah berkas dinyatakan lengkap P-21, beban pembuktian ada di kejaksaan. Jaksa wajib buktikan dakwaan secara meyakinkan.
“Jangan sampai berakhir bebas, lepas, atau hukuman tidak sesuai bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak dituntut. Kinerja penuntutan bisa dievaluasi kalau hasil akhirnya tidak sejalan dengan keyakinan saat P-21,” katanya.
IPW juga menyoroti opini publik yang menempatkan Jokowi wajib membuktikan keaslian ijazah. Itu keliru secara hukum.
“Dalam pidana, korban tidak wajib membuktikan. Yang membuktikan penyidik sampai jaksa di persidangan,” tegas Sugeng.
Pembuktian ijazah dilakukan lewat alat bukti jaksa: dokumen asli, hasil lab forensik, keterangan ahli, serta keterangan UGM sebagai penerbit. Ditambah circumstantial evidence seperti kesaksian rekan kuliah dan aktivitas akademik Jokowi di UGM.
“Dalam kerangka hukum, saya tidak ragu Pak Jokowi punya ijazah sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan perang opini, tapi bagaimana jaksa membuktikan konstruksi perkara di depan hakim,” ujarnya.
Selain itu, IPW mengkritik ucapan dr. Tifa yang berterima kasih ke Presiden Prabowo terkait perkembangan perkara. Menurut Sugeng, pernyataan itu mengandung pesan politik.
“Cukup berbahaya. Narasi seperti itu bisa menimbulkan kesan Presiden ikut campur proses hukum atau ada pengaruh kekuasaan. Narasi ini juga berpotensi memunculkan persepsi pertentangan politik antara Presiden Prabowo dan Jokowi. Itu lempar bola politik,” kata Sugeng.
Ia menegaskan penegak hukum harus tunjukkan independensi dan tidak kalah oleh narasi politik.
IPW meminta perkara segera dituntaskan lewat jalur hukum agar tidak jadi sumber kegaduhan nasional.
“Jangan sampai dipelihara sebagai panggung politik. Kalau sudah masuk hukum, hukum harus bicara tegas dan tuntas,” tutup Sugeng.tom
