Transportasi Umum Gratis Jakarta Diperluas, Pekerja Swasta Juga Bisa

Ilustrasi TransJakarta.

JAKARTA (LB)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerima manfaat layanan transportasi umum gratis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta dengan penghasilan tertentu juga dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi umum bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. “Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis,” ungkap Pramono dalam acara panen raya serentak jagung pulut dan komoditas sayur lainnya di Kebun Berseri, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Kartu layanan tersebut mencakup akses ke seluruh moda transportasi publik di Jakarta, mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT hingga mikrotrans.

Pramono menjelaskan, Pergub yang baru ditandatangani ini memperluas jumlah penerima manfaat dari 13 menjadi 15 golongan masyarakat. “Dulu 13 golongan, tetapi kan secara signifikan sekarang ini diberlakukan bukan hanya untuk Transjakarta saja, kalau dulu kan Transjakarta, tetapi juga untuk LRT dan MRT,” jelasnya.

Bagi pekerja swasta yang ingin mendapatkan layanan gratis tersebut, dapat mengajukan terlebih dulu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria: Memiliki KTP DKI Jakarta. Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 untuk batas maksimal penerima KPJ tahun 2025. Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Fotokopi slip gaji. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj Kemudian, diisi lengkap dan dikirim ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].

Dengan regulasi ini, Pemprov DKI berharap semakin banyak warga beralih menggunakan transportasi umum. “Yang paling penting juga kalau itu (masyarakat yang menggunakan transum) akan meningkat maka polusinya berkurang dan transportasi kemacetannya juga berkurang,” harapnya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong mobilitas berkelanjutan serta mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di Jakarta. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *