BKAD Dukung Kejari Usut Aset Pemkab Bogor yang Diduga Diselewengkan

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Ahmad Wildan.

CIBINONG (LB)- Badan Pengelola Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang mengusut aset daerah yang selama ini diduga diselewengkan pengelolaannya.

Jika saat ini aparatur Adhyaksa sedang menyidik penyelewengan aset Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, usai itu, mereka akan menyelidiki aset Pemkab Bogor lainnya yang kini masih menjadi mal dan ruko dengan lokasi di samping Terminal Cibinong, serta yang menjadi restoran lokasi di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan yang sedang mengusut aset daerah yang selama ini diduga diselewengkan pengelolaannya, apalagi permasalahan ini sudah lebih dari 6 bulan, pasca terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK  RI Perwakilan Jawa Barat di Tahun 2023 lalu,” kata Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Ahmad Wildan kepada wartawan, Rabu (20/5).

Ahmad Wildan menuturkan, alasan jajarannya mendukung Kejaksaan karena demi tertibnya pengelolaan aset dan ada penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari lahan milik Pemkab Bogor yang disewakan ke pihak lain.

“Beberapa tahun lalu memang banyak aset Pemkab Bogor yang pengelolaannya tidak tertib, kita mendapatkan teguran, agar uang sewa dari pihak lain atas lahan milik kita, itu masuk ke kas daerah atau PAD,” tutur Ahmad Wildan.

Ia mengaku BPKAD selama ini hanya memberikan surat teguran, sedangkan instansi yang bisa memaksa agar pihak lain membayar biaya sewa, kewenangannya ada di Inspektorat.

“Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lalai dalam pengelolaan asetnya, maka kami berikan surat teguran. Lalu Inspektorat memaksa SKPD, agar pihak lain yang menyewa lahan milik Pemkab Bogor untuk membayar biaya sewa dan menyetorkan pembayarannya ke rekening kas daerah,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, dari beberapa aset yang pengelolaannya diduga diselewengkan, kerugian negara terbesar di lahan yang kini masih menjadi mal dan ruko dengan lokasi di samping Terminal Cibinong.

Dari hasil perhitungan penjualan rukonya saja ke masyarakat, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13 miliar.

Pemkab Bogor juga diketahui tidak menerima uang atas kerjasama dengan pihak lain, yang membangun mal dan ruko-ruko tersebut. Padahal, sebelum dibangun mal dan ruko, dulunya di lahan tersebut banyak bangunan milik pemerintah daerah seperti SDN Ciriung 01, SDN Ciriung 02, SDN Ciriung 04, Kantor Kecamatan Cibinong, Kantor Polsek Cibinong dan Kantor Koramil Cibinong yang tergusur ke wilayah Kelurahan Cirimekar, Cibinong. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *