JAKARTA (LB)– Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bendungan Hilir, Tanah Abang. Peristiwa yang terjadi Rabu (22/4) itu menewaskan seorang anak berinisial D. Satu korban lain, R, masih dirawat intensif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut ketiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik bergerak cepat dan profesional. T dan WA ditahan sejak 29 April 2026. Tersangka AV menyusul ditahan hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Hasil penyidikan mengungkap AV mempekerjakan korban D sebagai PRT sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara T dan WA diduga merekrut korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dokumen korban, ponsel, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum dan autopsi.
Polda Metro juga menggandeng P3A dan LPSK untuk mendampingi dan melindungi saksi korban R.
“Penanganan kasus ini kami pastikan transparan dan tuntas,” tegas Budi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat.
Polda Metro Jaya mengimbau warga lebih waspada saat merekrut pekerja. Mempekerjakan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.
“Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110 jika menemukan praktik eksploitasi dan TPPO di lingkungan Anda,” tutup Budi.
