JAKARTA (LB)– Pernyataan sinis Advokat Hotman Paris Hutapea memicu kecaman keras Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Celotehan Hotman saat konferensi pers kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai melecehkan profesi wartawan dan mencederai semangat kemerdekaan pers.
Insiden terjadi di Kejaksaan Agung. Saat seorang wartawan bertanya soal dugaan “hidden agenda” dalam penggeledahan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hotman justru melontarkan jawaban kasar.
“Tanya kakekmu, masak tanya gua. Tanya kakek mu lah. Kalau lu punya otak tentu lu tau jawabannya!” ujar Hotman dengan nada merendahkan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya adalah tugas inti jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Menolak menjawab adalah hak narasumber, tapi tidak dengan cara menghina.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Munir di Jakarta, Minggu (19/7).
Menurut Munir, pernyataan Hotman melampaui batas kritik. Itu bentuk pelecehan verbal yang berpotensi mengintimidasi insan pers.
PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya. Namun pembelaan hukum tidak boleh disampaikan dengan merendahkan profesi lain.
“Kami tidak mempersoalkan substansi perkara. Sikap kami murni menjaga marwah profesi wartawan agar bisa bekerja bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” kata Munir.
PWI Pusat mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada insan pers.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu wajar. Tapi sampaikan secara santun dan profesional. Bukan dengan kata-kata ‘tanya kakekmu’ atau ‘kalau punya otak’,” ujarnya.
Munir mengingatkan, advokat dan wartawan sama-sama pilar demokrasi. Advokat membela hak klien, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Perbedaan pendapat bagian dari demokrasi. Tapi menghormati wartawan adalah syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat mendapat informasi,” tegasnya.
PWI juga mengimbau seluruh wartawan tetap bekerja profesional, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi berkomitmen membela setiap wartawan yang mengalami intimidasi atau pelecehan saat bertugas.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut. Menghormati wartawan berarti menghormati hak publik. Kami akan terus di garis depan membela kemerdekaan pers,” tutup Munir.
