JAKARTA(LB)-– Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol merkuri melalui peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5).
Dalam operasi yang terjadi pada Selasa 21 April 2025 pukul 20.00 WIB, petugas menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.
Barang berbahaya itu ditemukan tersembunyi di dalam peti kemas bernomor MRSU 7176261 yang berkapasitas 40 feet.
Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku menyembunyikan botol merkuri di dalam selongsong karton dan menyisipkannya di antara 145 gulungan karpet.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, peti kemas tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri. Dari pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H. MAL diduga bertugas mencari dan mengirimkan merkuri atas pesanan orang di luar negeri, sementara H berperan sebagai pemasok.
Berdasarkan penyidikan sementara, pengiriman ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak 2021. Merkuri dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram. Hingga kini polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pengungkapan ini penting untuk menjaga penegakan hukum, keselamatan masyarakat, dan lingkungan.
“Merkuri adalah zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi ketat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi. Ia menegaskan, ekspor merkuri hanya bisa dilakukan dengan izin terbatas dari kementerian terkait. Pengungkapan ini disebut sebagai bukti sinergi Bea Cukai dan Polri dalam pengawasan ekspor.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Minerba. Polisi masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas ilegal terkait merkuri melalui layanan kepolisian 110. tom
