JAKARTA(LB)— Indonesia Police Watch atau IPW menilai penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya merupakan upaya serius membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya.
“Penggeledahan melalui joint committee antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ini menarik perhatian publik karena diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang saling berhubungan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah restoran Prancis yang disinyalir berkaitan dengan Febri Adriansyah,” ujar Sugeng.
Ia mempertanyakan fokus utama penyidikan joint committee tersebut.
“Hal ini sangat menarik. Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?” kata Sugeng.
IPW mengaitkan penggeledahan ini dengan perkara yang pernah ditangani Polda Metro Jaya terhadap Feriyanto Hong Keriwang.
Feriyanto diperiksa dalam penyidikan yang berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat pemeriksaan muncul keterangan bahwa Feriyanto Hong Keriwang diduga berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya di Jampidsus,” jelas Sugeng.
IPW menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara “Tankian”.
“Dalam konteks tersebut, ia diduga menjadi broker perkara untuk mengamankan perkara-perkara pihak yang sedang diperiksa,” tegas Sugeng.
Selain itu, IPW menyoroti penyidikan Kortastipidkor terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok sejumlah perusahaan kepada PLN atau PLTU.
“Dugaan manipulasi tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun,” ungkap Sugeng.
IPW memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan aparat atau pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Karena itu kami melihat joint committee ini mengarah pada pihak yang sama, yakni penyelenggara negara atau ASN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, ataupun dalam perkara suap,” kata Sugeng.
IPW mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut, baik yang melibatkan pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara.
“Langkah joint committee melalui penggeledahan di beberapa lokasi ini untuk mengungkap pihak swasta yang diduga terlibat korupsi, sekaligus pihak penyelenggara negara yang ketika menangani perkara diduga menerima suap,” ujar Sugeng.
Menurutnya, langkah aparat penegak hukum tersebut merupakan tindakan besar yang berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup.
“Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya,” tegasnya.
IPW juga mendorong agar seluruh fakta diungkap dan dibuka kepada publik.
“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menjalankan tugasnya secara profesional. Di sisi lain, publik juga dapat mengetahui apabila benar terdapat oknum-oknum penyelenggara negara, dalam hal ini penegak hukum, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” pungkas Sugeng.
