IPW Desak Kortas Tipikor dan Polda Metro Lanjutkan Penggeledahan Tanpa Intervensi

JAKARTA(LB)— Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Desakan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan di cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu  (8/7).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penggeledahan tersebut merupakan langkah hukum yang sah setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

“Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Menurut IPW, penyidik berwenang melakukan penggeledahan di suatu lokasi apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. “Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati,” kata Sugeng.

IPW juga meminta agar jika di kemudian hari diperlukan penggeledahan di lokasi lain, termasuk rumah pihak tertentu, tindakan itu harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan.  

“Tidak boleh ada rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya.

IPW mendesak Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan kewenangan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.  

“Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

IPW mengingatkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice. Dalam perkara tipikor, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur pidananya terpenuhi.

Menyikapi informasi adanya personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus, IPW berpandangan keberadaan aparat tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan bila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.  

“Seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang,” kata Sugeng.

Karena itu IPW mendorong Panglima TNI menarik pasukan TNI yang berjaga di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah. Langkah itu disebut untuk mencegah terjadinya penghalangan penyidikan dan potensi bentrok antar aparat keamanan negara.

“Pada prinsipnya, IPW mendorong agar Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas. Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Sugeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *