Ilustrasi ASN.
BANDUNG (LB)- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kepastian terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemprov Jabar memastikan tidak akan melakukan pengurangan jumlah pegawai meskipun terdapat aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa posisi belanja pegawai Pemprov Jabar saat ini masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan tersebut.
“Dengan jumlah ASN sekitar 52 ribu orang dan P3K sebanyak 23.366 orang, belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen.
Artinya masih sesuai dengan ketentuan,” kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/3).
Berdasarkan data APBD 2026, total belanja pegawai dan biaya tetap tercatat sekitar Rp 8,36 triliun atau setara dengan 29,36 persen dari total anggaran daerah. Kondisi fiskal ini dinilai cukup sehat untuk mempertahankan seluruh formasi pegawai yang ada saat ini.
Dedi menjelaskan bahwa pengelolaan belanja pegawai untuk tahun mendatang tidak akan mengalami perubahan signifikan. Penyesuaian hanya akan dilakukan berdasarkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.
“Kalaupun ada penyesuaian, paling pada peningkatan status dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. Itu tinggal menyesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun setiap tahun,” terang Dedi.
Pada tahun 2026, tercatat sekitar 1.700 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan pensiun. Celah inilah yang nantinya akan digunakan untuk mengakomodasi peningkatan status pegawai P3K tanpa melampaui batas belanja 30 persen.
Dedi meminta agar para pegawai P3K paruh waktu tidak perlu merasa khawatir dengan adanya aturan pembatasan anggaran tersebut. Menurutnya, mekanisme peningkatan status akan dilakukan dengan melihat masa kerja serta kebutuhan organisasi. “
Paling hanya penyesuaian peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu. Itu pun melihat masa kerja dan kebutuhan organisasi,” ucapnya.
Selain memberikan kepastian nasib P3K, Dedi juga memastikan bahwa tidak akan ada rekrutmen ASN baru pada tahun 2027 mendatang. Hal ini dikarenakan proses seleksi telah dilakukan pada periode sebelumnya.
Bagi pegawai yang sudah mendekati masa pensiun, Pemprov Jabar akan memprioritaskan mereka untuk beralih status menjadi P3K penuh waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. “Kalau ingin tetap menyesuaikan dengan aturan di bawah 30 persen, peningkatan statusnya tinggal diatur saja. Jadi tidak perlu terlalu khawatir,” pungkas Dedi. *
