Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Joni Harta.
PALANGKA RAYA (LB)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Klimantan Tengah (Kalteng) mengaku terkendala dalam mengawasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) karena kewenangan pengawasan masih didominasi pemerintah pusat. Hal ini membuat daerah tidak leluasa mengambil kebijakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta menilai, salah satu cara menekan kasus pertambangan ilegal adalah dengan mendistribusikan kewenangan pertambangan ke daerah. Sebab, menurutnya, selama ini kebijakan yang berkaitan dengan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan masih didominasi oleh pemerintah pusat.
“Berikan kewenangan itu ke daerah juga, kalau misalkan kewenangan persetujuan lingkungan untuk tambang mineral dan logam minimal 200 hektar ke bawah jadi kewenangan Pemprov, kami bisa memberikan jaminan bahwa mereka sudah memenuhi persetujuan lingkungan,” jelas Joni Harta di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (31/3). Kemudian, dari sisi kehutanan, jika gubernur diberikan kewenangan hak pinjam pakai kawasan hutan 5 hektar ke bawah, maka tidak akan ada aktivitas PETI yang selama ini marak terjadi di daerah-daerah.
“Tapi semuanya kan masih wewenang pusat, termasuk kewenangan lingkungan, apa yang bisa kami berikan ke masyarakat jika kewenangan itu di pusat semua,” tambahnya.
Berkali-kali Mengirimkan Surat
Joni mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sering menyampaikan saran pembagian kewenangan ke daerah terkait kebijakan pertambangan dan lingkungan. “Wewenang kami minim, sudah sering kami surati, bahkan berkali-kali, tapi kami tidak dianggap, negara kita kan sistemnya desentralisasi, tapi selama ini kewenangan tersentralisasi,” ujarnya. Menurutnya, perlu adanya desentralisasi kebijakan terkait dengan sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan. “Terserah pemerintah pusat, Presiden mau ngasih kewenangan ke kita apa enggak,” tambahnya.
Gubernur Kalteng sebelumnya telah mengagendakan untuk bertemu dengan Presiden RI. Menurut Joni, pertemuan itu menjadi kesempatan daerah untuk menyuarakan isu penting terkait pembagian kebijakan di sektor pertambangan hingga kehutanan. “Kalau pemerintah pusat memberikan kewenangannya, saya yakin semuanya bisa teratasi, sekarang yang didemo kami, padahal kewenangan pinjam pakai kawasan hutan, persetujuan lingkungan pertambangan, itu dipegang pusat,” tambahnya. *
