Lelang desa (ilustrasi).
BANDUNG (LB)- Dua desa di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dilaporkan bakal segera dilelang. Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan di masyarakat yang menempati wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, desa yang dilelang bukan Desa Sukawangi akan tetapi Desa Sukaharja dan Desasukamulya. Ia menyebut kronologi awal dua desa tersebut bakal dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan BLBI dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja, ia mengatakan kronologi awalnya yaitu pada tahun 1983, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi atas nama PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Dengan nilai Rp. 850.000.000,- berdasarkan Akta Kredit No. 145KR/BPA/XII/83 tanggal 15 Desember 1983.
Selanjutnya, kredit diberikan dengan agunan tanah seluas 406 hektar dengan status tanah milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja. Wilayah Desa Sukaharja berbatasan dengan wilayah Desa Sukawangi.
Ade mengatakan pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Tetapi luas tanah yang disita bertambah semula 406 hektar menjadi 445 hektar.
Selanjutnya pada tahun 1994, telah dilaksanakan eksekusi tersangka termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung. Selain itu, dilakukan pendataan oleh Sub Tim D Satgas Gabungan dan hasilnya hanya terverfikasi lahan seluas kurang lebih 80 hektar karena warga tidak pernah menjual tanahnya, warga baru terima tanda jadi, nama penjual tidak dikenal.
Menurut Ade, pada tahun 2019 sampai 2022, Tim Satgas BLBI didampingi BPN mengklaim 445 Ha tanah sitaan atas nama tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Serta, memblokir semua proses pemindahan hak atas tanah atau sertifikasi hasil jual beli dan pajak bumi dan bangunan tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Harapan masyarakat Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Satgas BLBI atau Kejagung dapat menjelaskan dasar pemblokiran tanah seluas 451 hektar dan pencabutan pemblokiran pelayanan pertanahan dari BPN dan Satgas BLBI terhadap tanah milik warga agar masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahannya,” paparnya. *
