Ilustrasi tempat dilarang merokok.
JAKARTA (LB)- Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta. Ketua APKLI, Ali Mahsun menilai, aturan Kawasan Tanpa Rokok berpotensi mematikan usaha para pedagang kecil. “APKLI menolak tegas pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta yang berisi larangan penjualan, kewajiban menyediakan tempat merokok di warung kecil, dan sanksi denda pidana yang sama saja dengan mematikan usaha ekonomi kerakyatan,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin (22/9). Ali menilai kewajiban penyediaan kawasan tanpa rokok di warung tradisional bertentangan dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sebelumnya menjanjikan akses pasar dan ruang usaha bagi pedagang kecil.
Menurut dia, jika aturan itu dipaksakan, jutaan pedagang asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima di pasar dan pusat keramaian, hingga 1,1 juta warung kelontong akan terdampak.
“Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon pembuat kebijakan mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” kata Ali.
Meski begitu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menegaskan, regulasi tersebut masih dalam pembahasan. Ia memastikan aturan itu akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya,” kata Farah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan keberadaan Raperda KTR tidak akan menurunkan omzet pedagang kecil. Menurut Pramono pembatasan hanya berlaku di ruang tertutup yang bukan area usaha UMKM. “Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang di mana UMKM nggak pernah jualan di situ,” ujar Pramono. *
