Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
CIBINONG (LB)- Bupati Bogor, Rudy Susmanto melarang seluruh jajarannya hingga tingkat wilayah untuk tidak menerima berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya,” kata Rudy dalam keterangannya, Senin (9/3).
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima gratifikasi wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Selain dalam bentuk uang, larangan tersebut juga berlaku untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan dan disarankan disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan serta pihak yang membutuhkan.
“Tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ungkapnya.
Rudy mengatakan, semua itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di momen perayaan hari besar keagamaan. “Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” pungkasnya. *
