JAKARTA(LB)- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar ‘dapur’ narkoba yang memproduksi happy water hingga liquid vape berisi etomidate di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
BNN menyebut para pelaku mengemas narkoba happy water menjadi minuman berenergi.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan kemasan minuman berenergi itu hanya sebagai kamuflase untuk engelabui petugas. Padahal, kata dia, isinya merupakan hasil olahan bahan narkoba.
“Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happywater,” kata Budi kepadw artawan di lokasi, Selasa (6/1).
Pantauan di lokasi, paraelaku menyamarkan narkoba happy water yang diracikny menjadi kemasan minuman berenergi dengan berbagai merek, seperti Extra Joss, kuku Bima, JYNNS Nutri king Mixed Berries, hingga white Bubble Tea.
Budi menjelaskan setiap saset minuman berenergi isi happy water itu akan dibanderol harga Rp 2-6 juta. Budi tidak menjelaskan apa yang membedakan rentang harga tersebut.
“Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” ucapnya.
Sedangkan untuk produk liquid vape berisi etomidate, para pelaku menggunakan merek dagang Love Ind. Produk ilegal itu dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
“Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama alangan muda dan pengguna vape,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka. Keempat tersangka itu berinisial HS, DM, PS,dan HSN.
“Mereka mempunyai peran masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan, hingga pengendali. Ada juga yang sebagai pembiaya,” katanya.
Budi menduga sindikat narkoba ini tergabung dalam jaringan internasional. Menurutnya, BNN kini tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
“(DPO) masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan, dari identifi kasi dan pengamatan, petugas menemukan indikasi keterlibatan jaringan narkotika internasional dan mengamankan empat orang tersangka.
“Di Soekarno-Hatta, teman-teman Bea Cukai dan Imigrasi menemukan ada orang yang terindikasi terlibat di dalam jaringan narkotika internasional yaitu China–Malaysia ke Indonesia,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, tim gabungan kemudian menemukan lokasi yang digunakan untuk meracik narkotika cair.
“Kita menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Budi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan ribuan bungkush appy water yang dikamufl ase menggunakan kemasan minuman lokal.
Selain itu, penyidik juga menemukan hampir 10.000 cartridge vape kosong beserta alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan narkotika.
“Dari olah TKP kami menemukan ada kurang lebih sekitar hampir 80 yang sudah jadi cartridge itu,” kata Budi.
Empat tersangka yang diamankan memiliki peran uang berbeda.
“Ada peran sebagai kurir pengambil bahan-bahan, ada peran sebagai pengendali, danada juga peran sebagai pembiaya,” ujarnya.
Empat tersangka yang diamankan keseluruhannya adalah WNI dengan inisial Hs, DM, PS dan HSN.
Sementara itu, terdapat dua orang warga negara asing (WNA) yang masuk ke dalam daftar pencarian orang BNN terkait pengungkapan tersebut.
Budi mengatakan, seluruh keterangan tersangka masih dalam proses pendalaman dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
“Ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan lanjut,” ujar Budi. tom
