Bareskrim Sebut Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Mencapai 15 Ribu Orang

FOTO: , Brigjen Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA (LB) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap,  total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai 15 ribu orang. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak,  belasan ribu orang itu menjadi korban penipuan terjadi selama periode 2018-2025.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (25/1).

Ade menyebut, salah satu modus yang digunakan PT DSI yakni dengan membuat proyek fiktif dari data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada.

Menurutnya, pihak Borrower yang kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi. 

“Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujar Ade. 

Ade Safri mengatakan dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan pada Juni 2025.

“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” ucap Ade. 

Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan PT DSI serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah  Kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Dari Lokasi tersebut, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengaku menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1) lalu mengatakan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut OJK segera membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *