JAKARTA(LB) – Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 12 kilogram.dari Malaysia ke Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa penggagalan ini terungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (18/4).
Saat sedang melakukan KRYD seaport interdiksi, Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mencurigai tas warna hitam yang di dalamnya terlihat bentuk kristal saat pemeriksaan X-ray.
“Dari kecurigaan tersebut, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 12.263 gram dan inex 5 butir. Pemilik tas kemudian diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan interogasi singkat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu, 19 April 2026.
Pemilik tas warna hitam berisi sabu itu diketahui bernama Rasad. Dia hendak membawa barang haram tersebut ke Surabaya Jawa Timur. Barang haram itu dia dapat dari rumah kosong di daerah Klang, Selangor, Malaysia, berdasarkan arahan dari tersangka Rizki.
“Rasad diberi ongkos Rp3 juta dan dijanjikan Rp20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki yang bernama Farhan saat mengantar dia menuju speedboat untuk berangkat ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri,” jelasnya.
Dari Tanjung Balai, Rasad kemudian menggunakan travel Pekanbaru lalu menggunakan bus untuk sampai ke Bandar Lampung. Selanjutnya dia menggunakan ojek menuju Pelabuhan Bakauhuni dan kemudian tertangkap di jalur penumpang reguler saat pemeriksaan X-Ray.
Selain menyita barang bukti sabu 12 kilogram, juga turut disita 1 unit HP, KTP, uang Rp2 juta serta 605 Ringgit Malaysia (RM).
