Sidang Gugatan Warisan Sempat Ricuh, Hakim Bingung Soal Surat Jawaban dari Australia

JAKARTA(LB)— Sidang gugatan perdata terhadap biksuni Eva, mantan narapidana kasus pemalsuan akta otentik, dan kakak kandungnya Ernie Jauwan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 20 Mei 2026, sempat ricuh.

Majelis hakim terlihat kebingungan setelah pernyataan ketua majelis tak sinkron dengan keterangan juru sita pengadilan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Hanifzar hendak menutup sidang dan menyatakan surat panggilan untuk tergugat satu Ernie Jauwan yang kini tinggal di Australia tidak sah. “Surat panggilan ini kita anggap tidak sah,” kata Hanifzar sambil bersiap mengetuk palu.

Sebelum palu diketuk, kuasa hukum penggugat Katarina, Stefani SH, langsung memotong. “Kami keberatan Yang Mulia. Surat jawaban dari Ernie sudah diterima pengadilan, bagaimana mau dikatakan tidak sah,” tegas Stefani. “Kami sudah menerima surat jawaban tersebut,” lanjutnya.

Pernyataan itu membuat majelis kaget. Hanifzar segera menskors sidang 15 menit untuk mengecek kebenarannya. 

“Sidang kita skors selama 15 menit,” ujarnya.

Usai skors, majelis memanggil juru sita PN Jakarta Utara. Hanifzar mempertanyakan mengapa majelis tak diberi tahu soal surat jawaban itu. 

“Kenapa pihak-pihak sudah dapat suratnya, kenapa majelis tidak diberitahu,” tanya Hanifzar.

Setelah mendengar penjelasan juru sita, majelis akhirnya mengubah keputusan. 

“Kita putuskan surat itu dinyatakan sah sebagai panggilan pertama. Hanya bukti tanda terima saja belum kita terima,” ujar Hanifzar saat sidang dilanjutkan.

Majelis menyatakan akan mengirim panggilan kedua ke Ernie di Australia sesuai alamat dalam gugatan, namun harus disertai terjemahan. 

“Surat panggilan harus disertakan terjemahannya,” kata Hanifzar. Sidang ditunda hingga 25 November 2026 untuk menunggu jawaban. 

“Aturannya lima sampai enam bulan hingga satu tahun proses pemanggilan pihak yang berada di luar negeri,” tambah hakim.

Usai sidang, Stefani mempertanyakan sikap majelis. Menurut dia, aneh jika panggilan pertama dianggap tak sah karena tak ada terjemahan, padahal pengadilan sudah menerima jawaban Ernie. “Kan aneh, nggak ada terjemahan tetapi ada jawabannya,” ujar Stefani.

Dia menegaskan protes dilakukan karena pengadilan sudah memegang surat jawaban. “Kami protes, bagaimana panggilan tidak sah, sementara jawabannya sudah diterima pengadilan,” katanya.

Gugatan perdata ini diajukan Katarina terhadap Ernie Jauwan, adiknya Eva, serta notaris terkait harta warisan almarhum suaminya. Gugatan dilayangkan setelah Mahkamah Agung memvonis Aky Jauwan 2 tahun penjara dan Eva 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan akta otentik.

Katarina sudah berjuang enam tahun mencari haknya. Dia melaporkan Ernie, Eva, dan ayah mereka Aky Jauwan ke Polda Metro Jaya. Perkara Ernie menggantung di Polda karena setelah ditetapkan tersangka, Ernie langsung terbang dan menetap di Australia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *