JAKARTA(LB)- Sidang gugatan perdata terhadap Eva Jauwan mantan narapidana kasus pemalsuan akta yang sebelumnya sempat ditunda selama empat bulan, kini kembali ditunda untuk lima bulan ke depan.
Pada sidang, Rabu (17/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Ketua Majelis Hakim Hanifzar dengan hakim anggota Wijawiya dan Lia Giftiyani menetapkan sidang akan digelar kembali pada 13 Mei 2026.
Alasan majelis hakim menunda sidang yang diajukan Katarina selama lima bulan lamanya karena salah satu tergugat bernama Ernie kini sudah menjadi warga negara Australia. Pada sidang Rabu kemarin, Ernie yang diketahui sebagai kakak kandung Eva tidak mengirimkan kuasa hukumnya.
“Sidang kita tunda selama lima bulan. Ini membuat kami kerepotan jika ada tergugatnya warga negara asing,” kata Ketua Majelis Hakim Hanifzar.
Kuasa hukum Katarina, Stevani Sihombing mengaku heran sidang perdata terhadap biksuni Eva Jauwan ditunda hingga hingga 13 Mei 2026. Hal itu menurut Stevani sangat menimbulkan keanehan.
Bahkan lamanya sidang sempat dipertanyakan kuasa hukum Stevani Sihombing, dimana jika pada sidang akan datang tanggal13 Mei 2026 , tergugat Ernie tidak mengirimkan kuasa hukumnya apa sidang bisa dilanjutkan.
Jawaban majelis hakim atas pertanyaan Stevani mencengangkan para pengunjung sidang tersebut. “Belum tentu bisa dilanjutkan, bisa saja ditunda lagi, ditunda lagi sampai ibu (Stevani) bosan dan mencabut gugatannya,” jawab ketua majelis hakim.
Pengadilan sudah mengirim surat melalui Kementerian Luar Negeri, tapi belum ada jawaban. “Inilah yang membuat kami kerepotan jika ada tergugat warga negara lain,” ujar hakim. “Kalau ibu bisa bantu, ayo silahkan,” tambahnya.
Gugatan ini diajukan Katarina melalui kuasa hukumnya Stefani Indah Maulina dan Cristin terkait harta gono gini yang diduga digelapkan Aky, Eva Jauwan yang dikenal sebagai biksuni disalah satu Vihara di Jakarta serta tersangka Ernie Jauwan kini tinggal di Australia.
Katarina juga menggugat Notaris Kevin Hutama Sutandi selaku penganti Notaris (alm) Johny Dwikora yang membuat akta palsu tersebut. Eva Jauwan telah menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) satu tahun penjara.
Majelis hakim dipimpin Hanifzar pada sidang sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada Ernie di Australia. Namun pengadilan membutuhkan waktu empat bulan karena harus melalui prosedur yang panjang.
Sebab, pada sidang Rabu (13/8/2025) dari pihak tergugat hanya kuasa hukum Eva yang datang untuk menghadiri sidang. Sedangkan tergugat Ernie dan notaris tidak mengirimkan kuasa hukumnya.
Katarina menggugat ganti rugi terhadap ketiga tergugat dengan rincian, kerugian materil sebesar Rp39 miliar dan inmateril Rp10 miliar. Dijelaskan, semasa hidupnya Alexander dan Katarina memiliki usaha di Jakarta. Setelah Alexander meninggal, usaha mereka diambil alih Aky Jauwan dan kedua putrinya secara melawan hukum.
Usaha tersebut berkembang pesat sehingga bisa menghasilkan usaha lainnya. Untuk diketahui, Alexander adalah anak kandung Aky Jauwan yang meninggal dunia karena sakit pada tahun 2017. Setelah Alexander meninggal dunia, Aky Jauwan dan Eva dibantu Ernie secara bersama sama membuat akta autentik palsu demi mengambil alih harta peninggalan Alexander.
Isinya akta palsu dimaksud menyatakan, semasa hidupnya Alexander tidak pernah menikah dengan siapa pun. Padahal mereka tahu, Katarina adalah istri sah Alexander dan mereka menikah secara resmi di Gereja Katederal dan Vihara Dharma Suci pada tahun 2008.
Saat pernikahan putranya dengan Katarina, Aky Jauwan, Eva dan Ernie ikut hadir dan memberikan restu untuk kebahagiaan putranya. Akibat perbuatan itu, Aky Jauwan akhirnya dihukum dua tahun penjara dan Eva satu tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sedang Ernie begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya diam-diam dia kembali ke Australia, tidak berani balik ke Indonesia.
Saat ini Eva Jauwan dan kerabatnya berinisial WG menghadapi proses hukum kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah. Kasusnya ditangani Polres Jakarta Utara dan kini prosesnya sudah naik tahap penyidikan.
