JAKARTA(LB)-JAKARTA: Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial WS dalam pengungkapan praktik penadahan ribuan sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan di sebuah gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII tersebut, kini telah dipasangi garis polisi setelah petugas menemukan hamparan kendaraan dalam berbagai kondisi.
Beberapa kendaraan terlihat masih terbungkus plastik layaknya motor baru, sementara sebagian lainnya tampak usang, berdebu, dan terdapat tumpukan suku cadang di beberapa titik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan resmi terkait operasi tersebut di lokasi penggerebekan.
“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranomor Ditreskrimum pengungkapan kasus besar tentang dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Berupa pembelian, penampungan dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berdasarkan hasil kejahatan,” kata Kombes Budi Hermanto di lokasi, Senin (11/5).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa saat ini kepolisian masih mendalami asal-usul ribuan motor tersebut serta jaringan yang terlibat di dalamnya. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas kriminal, karena tidak adanya dokumen resmi yang menyertai kendaraan-kendaraan tersebut.
“Diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menujukan bukti kepemilikan yang sah,” kata Kombes Iman Imannudin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Selain ribuan unit motor yang diungkap diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp 177 miliar. Kepolisian juga menemukan alat berat di lokasi gudang yang digunakan untuk mendukung aktivitas penampungan kendaraan tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan jalur distribusi kendaraan tersebut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Sementara itu, kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara menambahkan bahwa gudang ini sudah beroperasi sejak 2021-2022.
“Untuk pengiriman motor diperetelin terlebih dahulu agar muat lebih banyak dalam kontaneir, bisa 2 kali lipat bila dibanding motor dikirim untuk,” ujarnya.
