FOTO: Perkemahan pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,
JAKARTA(LB) – SETARA Institute menyebut pembubaran Perkemahan Remaja Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai “lampu merah” bagi demokrasi Indonesia.
Acara bertema “Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai” itu dipaksa bubar Jumat (5/6) malam, hanya karena tekanan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya.
Padahal kegiatan 5-8 Juni 2026 itu diisi olahraga, trekking, permainan tradisional, dan penguatan moral untuk anak-anak serta pemuda. Pesertanya semua warga Ahmadiyah. Ratusan aparat hadir, tapi alih-alih melindungi, polisi menyatakan tidak bisa menjamin keamanan.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai peristiwa ini menunjukkan wajah asli negara saat berhadapan dengan intoleransi.
“Ini bukan sekadar pembubaran kegiatan. Ini bukti negara gagal keluar dari praktik diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Negara membiarkan kelompok intoleran menjadi hakim yang menentukan siapa boleh beribadah dan siapa tidak,” tegas Halili dalam kererangan tertulisnya, Sabtu (6/6).
Menurut SETARA, polisi justru mengamankan kepentingan massa penekan, bukan melindungi warga yang haknya dijamin konstitusi. Logika “ketertiban umum” kembali dipakai sebagai alasan membatalkan hak. Pola lama yang sama dipakai saat rumah ibadah disegel, majelis taklim dibubarkan, dan komunitas minoritas diusir.
“Ketika kegiatan damai dihentikan karena teriakan massa, maka yang mati adalah supremasi hukum. Yang menang adalah politik intimidasi,” kata Halili.
SETARA menyoroti kontras antara panggung seremonial pemerintah dan realitas di lapangan. Di forum internasional Indonesia dipuji sebagai negara toleran. Tapi di Karanganyar, veto kelompok intoleran lebih kuat dari UUD 1945.
“Ancaman terbesar kebebasan beragama hari ini bukan perbedaan keyakinan, tapi ketidakberanian negara menegakkan konstitusi,” ujarnya.
Di momen Bulan Pancasila, SETARA melontarkan 5 tuntutan keras:
1. Presiden RI harus turun tangan, pastikan tak ada lagi pembatasan beragama karena tekanan ormas.
2. Kapolri periksa dan hukum aparat yang terlibat pembubaran. Ada pertanggungjawaban institusional.
3. Pemkab Karanganyar dan Pemprov Jateng wajib minta maaf terbuka ke Jemaat Ahmadiyah. Jamin tak terulang.
4. Kemendagri dan Kemenag tegur dan tertibkan kepala daerah yang abai pada amanah konstitusi.
5. Eksekutif, legislatif, yudikatif hentikan budaya pembiaran. Pancasila dan negara hukum jangan terus digerus. tom
