Sengketa Lahan di Labuan Bajo: Dua Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta, Pemerintah Pernah Minta Izin ke Fungsionaris Adat

Suasana sidang PN Labuan Bajo.

LABUAN BAJO (LB)– Perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN.LBJ yang melibatkan sengketa lahan di kawasan strategis Labuan Bajo itu kembali menjadi sorotan. Perkara ini pun kembali mencuat di ruang sidang PN (Pengadilan Negeri) Labuan Bajo pada Selasa (14/10/2025).

                Dalam persidangan tersebut kuasa hukum penggugat Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli Adat Kanisius Deki dan Ahli Hukum Perdata Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H.

                Langkah menghadirkan dua ahli sekaligus bukan tanpa alasan. Endang menilai, perkara ini tidak sekadar soal kepemilikan tanah, namun menyangkut akar hukum adat dan legitimasi historis tanah ulayat Kedaluan Nggorang.

                “Perkara ini punya akar adat yang jelas. Tanah milik klien kami berasal dari tanah ulayat yang dulu diberikan oleh Dalu Ishaka dan Haku Mustafa, dua fungsionaris adat Kedaluan Nggorang. Karena itu, kami menghadirkan ahli adat dan ahli hukum agar persoalan ini dilihat secara utuh baik dari sisi adat maupun hukum positif. Bahwa tergugat yang mengklaim tanah berdasarkan penguasaan lahan orang tuanya tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan,” kata Endang seusai sidang.

Kuasa hukum penggugat Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H.,

                “Dalam hukum adat, penguasaan bukan berarti kepemilikan. Kalau seseorang hanya menanam atau berkebun di atas tanah ulayat, ia hanya punya hak memungut hasil, bukan hak milik,” imbuhnya.

                Keterangan Ahli Adat Kanisius Deki di ruang sidang menyebut secara tegas bahwa Labuan Bajo masih berada dalam wilayah ulayat Kedaluan Nggorang, dan hukum adat di kawasan itu masih hidup, berlaku, dan dihormati hingga kini.

                “Ahli adat menegaskan bahwa siapa pun yang ingin memiliki tanah di Labuan Bajo harus mendapat pemberian langsung dari fungsionaris adat. Itu sudah jadi norma adat yang masih berlaku. Tidak bisa seseorang tiba-tiba mengklaim tanah ulayat hanya karena merasa menguasai lahan,” ungkapnya.

                Keterangan itu, tambahnya, semakin diperkuat dengan fakta sejarah yang diungkap ahli di persidangan.

                “Ahli menyebut bahwa Dalu Ishaka dan Haku Mustafa pernah menyerahkan tanah dalam jumlah besar kepada tiga pihak yaitu pemerintah, gereja, dan yayasan pendidikan. Artinya, bahkan pemerintah pun dulu meminta tanah kepada fungsionaris adat. Kalau pemerintah saja minta izin, apalagi individu. Itu logika sederhana tapi kuat secara adat,” terangnya.

                Endang menegaskan, hal itu menjadi bukti bahwa tanah ulayat di Labuan Bajo bukan tanah tak bertuan, melainkan tanah yang berada di bawah penguasaan hukum adat yang sah dan diakui masyarakat setempat.

                Dalam sidang yang sama, Ahli Hukum Perdata Husni Kusuma Dinata mengemukakan aspek hukum positif dari perkara ini. Husni menjelaskan, secara hukum formal, posisi penggugat kuat karena tanah yang disengketakan diperoleh melalui jual beli sah di hadapan PPAT dan berdasarkan sertifikat resmi.

“Penggugat membeli tanah dari Herlina, yang sebelumnya mendapatkannya dari fungsionaris adat. Maka, secara hukum perdata, penggugat adalah pembeli beritikad baik dan wajib dilindungi hukum,” ujar Endang menjelaskan keterangan ahli.

                Namun, menurut Husni, SHM (sertifikat hak milik) tidak otomatis menjadi bukti mutlak kepemilikan. Sertifikat hanya alat bukti kuat, bukan jaminan absolut.

                “Sertifikat baru kehilangan kekuatan hukumnya setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan cacat hukum atau diperoleh secara tidak sah,” jelasnya.

                Menariknya, dalam perkara a quo, pihak tergugat tidak memiliki sertifikat tanah sama sekali. Klaim mereka hanya berdasarkan penguasaan turun-temurun.

                “Itulah yang membuat posisi tergugat lemah. Tidak ada dasar hukum yang cukup kuat,” tambah Endang.

                Pada siding tersebut, Husni juga menyinggung asas rechtverwerking dan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

                “Kalau kepastian hukum bertentangan dengan keadilan, maka yang harus dipilih adalah keadilan. Hukum tidak boleh kaku dan buta terhadap kebenaran substantif,” ujarnya.

                Endang menegaskan, kehadiran dua ahli dalam sidang kali ini menjadi titik terang dalam perjalanan panjang sengketa tanah ulayat tersebut. Ia yakin majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, baik dari sisi adat maupun hukum positif.

                “Setelah mendengar dua ahli, terlihat jelas riwayat tanah klien kami sah secara adat dan hukum. Kami sangat optimistis majelis hakim akan memutus sesuai fakta-fakta yang terungkap,” tegasnya.

                Endang juga menegaskan bahwa tanah yang disengketakan bukan tanah liar, melainkan tanah ulayat yang memiliki garis sejarah dan legitimasi adat yang kuat.

                “Pemerintah pun dulu menghormati adat, meminta tanah kepada fungsionaris adat. Maka kami hanya menuntut hal yang sama pengakuan atas hak yang sah,” pungkasnya.

                Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan. Publik kini menunggu, apakah hukum adat Nggorang akan menjadi dasar kuat dalam putusan hakim atas sengketa yang kian membuka tabir panjang kepemilikan tanah di jantung pariwisata Labuan Bajo. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *