Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana.
CIREBON (LB)- Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menghadapi persoalan penataan aset daerah, khususnya aset tanah yang hingga kini sebagian besar belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana, mengungkapkan total aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini mencapai 2.164 bidang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 814 bidang atau 37,60 persen telah bersertifikat. Sementara sisanya, yakni 1.351 bidang atau 62,40 persen, masih dalam proses penataan dan belum memiliki sertifikat.
“Memang masih cukup banyak aset tanah yang belum bersertifikat. Salah satu kendalanya adalah proses sertifikasi yang membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Yuyun Minggu (7/6).
Menurutnya, percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Yuyun menjelaskan, capaian sertifikasi aset di sejumlah perangkat daerah sebenarnya sudah cukup baik. Salah satunya pada aset yang dikelola Dinas Pertanian.
Dari total 350 bidang tanah yang dikelola Dinas Pertanian, sebanyak 308 bidang atau sekitar 88 persen telah bersertifikat. Sedangkan 42 bidang lainnya atau sekitar 12 persen masih dalam proses sertifikasi.
“Kalau di Dinas Pertanian progresnya sudah cukup bagus. Sebagian besar aset sudah memiliki sertifikat sehingga pengelolaannya lebih tertib dan jelas,” katanya.
Berbeda dengan aset yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat. Hal itu karena sebagian besar aset berupa ruas jalan, saluran, dan fasilitas infrastruktur lainnya yang membutuhkan proses inventarisasi dan penetapan batas yang lebih kompleks.
“Selain untuk kepastian hukum, sertifikasi aset juga penting untuk mendukung optimalisasi pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, aset daerah yang telah tertata dengan baik berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD melalui mekanisme pemanfaatan aset, seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun bentuk pemanfaatan lainnya yang diperbolehkan sesuai regulasi.
“Kalau aset sudah tertata dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas, tentu pemanfaatannya bisa lebih optimal. Ini berpotensi menambah PAD karena ada aset-aset yang bisa disewakan atau dimanfaatkan secara produktif sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah aset tanah yang dikelola Dinas Pertanian selama ini telah dimanfaatkan dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah melalui mekanisme sewa yang sah.
Sebaliknya, aset yang belum memiliki kejelasan administrasi dan legalitas sering kali sulit dioptimalkan. Bahkan tidak jarang terdapat aset daerah yang dimanfaatkan pihak tertentu tanpa izin atau koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Masih ada aset-aset milik pemerintah daerah, terutama yang berada di sempadan jalan dan dikelola DPUTR, yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu tanpa koordinasi yang jelas. Karena itu penataan dan sertifikasi aset menjadi sangat penting agar pemanfaatannya bisa tertib dan memberikan manfaat bagi daerah,” papar Yuyun. Dia menambahkan, BKAD Kabupaten Cirebon terus berkoordinasi dengan BPN dan perangkat daerah terkait untuk mempercepat proses sertifikasi aset. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan PAD dari pemanfaatan aset yang selama ini belum tergarap secara optimal. *
