Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA (LB) — Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Penetapan itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7). 

Menurut Totok, penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan penggeledahan, lalu dilanjutkan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara, kami sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok. 

“Kemudian kami juga menetapkan saudara FA, yaitu Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.

Dugaan korupsi yang menjerat Febrie berkaitan dengan proses penanganan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi lainnya. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12D dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Dalam KUHP baru, perbuatannya dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b.

*Satu tersangka lain: Don Ritto*  

Selain Febrie, Polri juga menetapkan pihak swasta berinisial DR, yaitu Don Ritto, sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan detiknews, Don Ritto ditetapkan tersangka dalam tiga perkara korupsi yang ditangani Direktorat Tipidkor Polri. Saat ini ia sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok.

Don Ritto disangka melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik Tipidkor Bareskrim Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *