JAKARTA(LB) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kios sembako di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang kedapatan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar. Seorang penjual ditangkap dan 1.442 butir obat disita.
Penggerebekan dilakukan Rabu (20/5) sekitar pukul 20.50 WIB di kios bercat hijau, Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Pelaku berinisial AA, 29, diamankan petugas di lokasi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang resah dengan lalu-lalang pembeli mencurigakan di kios tersebut. Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian, petugas langsung menyergap dan menemukan ratusan butir obat disimpan bersama dagangan sembako.
Hasil penggeledahan membuat petugas terperanjat. Total 1.442 butir obat keras berhasil diamankan. Rinciannya yaitu 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, serta 762 butir pil putih tanpa identitas yang belum diketahui jenisnya.
Selain obat, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas ulang, satu unit ponsel sebagai alat transaksi, serta uang tunai Rp450.000 hasil penjualan.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengamankan AA, 29 tahun, di kios wilayah Jagakarsa. Barang bukti berupa obat daftar G sebanyak kurang lebih 1.442 butir, uang hasil penjualan Rp450.000, dan ponsel yang digunakan pelaku. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ujar Kompol Denny dalam keterangannya Sabtu (30/5)..
Kini AA dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok di atasnya.
Polda Metro Jaya mengingatkan, obat keras daftar G hanya boleh diedarkan dengan resep dokter dan izin resmi dari BPOM. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan kios atau warung yang menjual obat tanpa resep.
“Satu butir obat ilegal yang beredar bisa merusak satu generasi,” tegas Kompol Denny.
