Pemkab Cirebon Pastikan PPPK Aman dan Akan Diangkat Full Time

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno.

CIREBON (LB)- Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian itu diberikan, di tengah isu pemangkasan tenaga kerja yang ramai terjadi di sejumlah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno memastikan,  kabar tersebut tidak berlaku untuk Pemkab Cirebon. Bahkan, justru sedang menyiapkan skema peningkatan status bagi PPPK.

“Tidak ada rencana pemberhentian. Yang ada justru peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” ungkap Ade, Minggu (29/3).

Menurut Ade, kebijakan tersebut akan mulai dijalankan secara bertahap pada tahun depan. Prosesnya akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah agar tetap berjalan realistis tanpa membebani anggaran.

Dia menjelaskan, pengangkatan PPPK penuh waktu akan dilakukan dengan skema pengisian formasi yang ditinggalkan pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Modelnya penggantian. Ketika ada yang purna tugas, posisinya akan diisi oleh PPPK paruh waktu yang dinaikkan statusnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Kami sedang menyusun simulasi kemampuan keuangan daerah. Dari situ akan terlihat berapa jumlah yang bisa diakomodasi untuk diangkat,” jelasnya.

Sri menambahkan, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu. “Kami ingin keberlanjutan layanan tetap terjaga, tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai,” tukasnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *