Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
CIBINONG (LB)- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghentikan kebijakan sewa kendaraan dinas sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Selasa (23/6), mengatakan penghentian sewa kendaraan dilakukan bersamaan dengan evaluasi kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Kebijakan sewa memang dihentikan dulu oleh Pak Bupati. Ini bagian dari efisiensi yang sedang dilakukan,” kata Ajat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah untuk memastikan kelengkapan administrasi, kondisi fisik, dan status pengguna kendaraan.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut mencakup pengecekan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, keberadaan kendaraan, serta kelayakan operasionalnya.
“Kalau dipakai terus tetapi justru menimbulkan pemborosan biaya pemeliharaan, tentu akan dievaluasi apakah masih layak dipertahankan atau tidak,” ujarnya.
Ajat menyebut jumlah kendaraan roda empat di lingkungan Sekretariat Daerah mencapai sekitar 81 unit, sedangkan kendaraan roda dua berjumlah lebih sedikit.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan kendaraan yang masih layak digunakan maupun kendaraan yang dapat dihapuskan atau dilelang sebagai bagian dari langkah efisiensi.
Selain itu, Pemkab Bogor juga mulai mendorong perubahan pola penggunaan kendaraan menuju kendaraan ramah lingkungan.
“Ke depan tantangan kita cukup serius. Harus ada perubahan pola penggunaan kendaraan dan mobil listrik kelihatannya menjadi pilihan kendaraan yang ramah lingkungan,” kata Ajat. Ia menambahkan pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan kendaraan listrik, namun telah mendorong aparatur sipil negara untuk mulai beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. *
