Pemkab Lebak Larang Alih Fungsi Areal Persawahan untuk Perkantoran
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten melarang areal persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi alih fungsi lahan untuk permukiman, perkantoran maupun investasi.
RANGKASBITUNG (LB)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, melarang alih fungsi areal persawahan yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan pemukiman, perkantoran maupun investasi.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar di Rangkasbitung, Lebak, Senin …


