Sekjen PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto
BOGOR (LB)- Akibat kondisi ekonomi yang sedang lesu, para pemilik maupun manajemen hotel yang ada di Kabupaten Bogor menilai penerapan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor terlalu besar dan sangat memberatkan.
Apalagi, pemerintah pusat maupun daerah selama beberapa tahun terakhir meneraplan kebijakan efisiensi anggaran, hingga mengakibatkan banyak hotel kesulitan bertahan karena menurunnya tingkat hunian atau okupansi.
“Jika beban perhotelan maupun industri lainnya harus ditambah lagi dengan adanya kenaikan PAT yang nilainya cukup besar, ini justru membuat pelaku usaha di sektor perhotelan yang ada di Kabupaten Bogor ini bingung, dan khawatir,”tutur Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto kepada wartawan, Selasa, (19/5).
Boboy menerangkan, fokus perusahaan adalah menjaga agar operasional hotel tetap berjalan. Sedangkan dengan melonjaknya PAT, beban operasional hotel juga ikut bertambah.
“Apalagi pajak air tanah itu tidak bisa dibebankan kepada para tamu yang menginap seperti halnya pajak penginapan. Belum lagi ada retribusi sampah. Biaya-biaya seperti itu kan menambah pengeluaran hotel jadinya, dan otomatis akan mengurangi pendapatan. Dan itu semua harus kita bujetkan juga dalam istilahnya budget plan kita,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan internet saja sudah menjadi tantangan besar bagi para pemilik hotel yang ada di Kabupaten Bogor.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar hotel saat ini bahkan sudah menerapkan sistem kerja bergilir, dua minggu kerja, dua minggu libur, untuk menekan biaya.
“Makanya kami sangat kaget ketika PAT juga dinaikkan, apalagi nilai kenaikannya juga lumayan besar, mencapai 100 persen lebih,” jelas Boboy Ruswanto.
Ia menegaskan suatu hal yang tidak mungkin manajemen hotel, harus membatasi penggunaan air para tamu yang menginap hanya untuk mengurangi pajak air tanah.
“Jika pembatasan penggunaan air itu dilakukan, kami khawatir tamu juga tidak akan mau untuk menginap di hotel,” tegasnya.
Boboy pun berharap, Pemkab Bogor tidak langsung menerapkan pembayaran kenaikan PAT itu sebesar 100 persen.
Walaupun, pada tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kenaikan PAT itu mulai awal tahun ini, Pemkab Bogor bisa memberikan relaksasi berupa diskon, minimal sebesar 50 persen.
“Mau kita sih, kalaupun harus dinaikkan, kita tetap diberikan relaksasi potongan sebesar 50 persen hingga kondisi hotel stabil dulu,” harapnya.
Dia menambahkan sosialisasi terhadap kenaikan PAT di Kabupaten Bogor ini terkesan terburu-buru tanpa melihat kondisi yang dialami industri saat ini.
Walaupun, sebelum ada kenaikan pajak air tanah ini, PHRI ikut diundang pada saat sosialisasinya.
“Tapi, kapasitas kita untuk masalah kayak gitu kan kadang-kadang tidak ngerti kalau orang hotel. Mengertinya baru sekarang setelah keluar aturannya, ternyata nilai pajaknya tinggi sekali. Karenanya, kita kaget karena dari awalnya nilainya hanya misalnya 800 ribu bayar pajak airnya, sekarang bisa sampai 1,5 juta atau ada yang bahkan sampai 2 juta,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif PAT sebesar Rp3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.
Pemkab Bogor diketahui, memberikan relaksasi atau insentif fiskal berupa pengurangan sebesar 50 persen, tapi itu hanya dari Januari sampai Maret 2026. Insentif fiskal itu kemudian diturunkan menjadi 40 persen pada pembayaran April hingga Juni 2026, kemudian turun lagi menjadi 30 persen pada Juli hingga September, dan menjadi tinggal 20 persen pada Oktober hingga November 2026. *
