IPW Sebut Usulan Kapolri dari Sipil Bermuatan Politik dan Bertentangan dengan UU

JAKARTA (LB)– Indonesia Police Watch menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar jabatan Kapolri bisa diisi kalangan sipil bermuatan politik. Usulan itu dinilai muncul di tengah pembahasan RUU Polri sehingga tak lepas dari kepentingan politik yang berkembang.

“Pernyataan Natalius Pigai ini adalah pernyataan politis. IPW melihat ada kepentingan tertentu yang dititipkan melalui pernyataan tersebut,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6).

Menurut Sugeng, wacana tersebut dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining untuk memengaruhi posisi Polri dalam pembahasan RUU Polri. Ia menduga ada pihak yang ingin menekan Polri agar mengikuti agenda politik tertentu.

IPW menegaskan syarat calon Kapolri sudah diatur jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 Ayat 6 menyebut Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif dengan jenjang kepangkatan dan rekam jejak karier di Korps Bhayangkara.

“Undang-undang yang ada sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif,” kata Sugeng.

Ia menyebut praktik selama ini juga konsisten yaitu calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal yang pernah menjabat Kapolda atau pejabat utama di Mabes Polri.

IPW menilai usulan agar jabatan Kapolri diisi sipil, pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil murni tidak sejalan dengan desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara. 

“Polri merupakan institusi keamanan sipil yang dibentuk melalui pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier khusus. Sama seperti Panglima TNI yang berasal dari perwira tinggi aktif,” ujarnya.

IPW meminta perubahan mekanisme pengisian jabatan Kapolri dikaji matang agar tidak mengganggu profesionalisme institusi. tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *