Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan realisasi investasi di industri agro mencapai Rp85,05 triliun pada semester I 2025, dari total realisasi investasi industri pengolahan nonmigas (IPNM) yang mencapai Rp366,6 triliun.
“Investasi sektor industri agro masih tumbuh dan diminati oleh para investor, terlihat dari investasi yang mencapai Rp85,05 triliun pada semester I 2025,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam acara pembukaan Pameran Industri Agro yang digelar di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Rabu (29/10).
Capaian tersebut didukung oleh penyerapan tenaga kerja sekitar 9,8 juta orang atau 50,26 persen dari total tenaga kerja industri pengolahan nonmigas.
Diungkapkan Putu, sektor industri agro membukukan nilai ekspor yang mencapai 37,38 miliar dolar AS per semester I 2025. Sedangkan, nilai impor dari sektor industri agro senilai 10,42 miliar dolar AS.
Selisih dari nilai ekspor dan impor di industri agro yang senilai 26,96 miliar dolar AS menunjukkan bahwa sektor tersebut mencatatkan neraca perdagangan yang positif pada semester I 2025. “Ini menunjukkan bahwa sektor industri agro berkontribusi signifikan atas neraca perdagangan industri pengolahan nonmigas,” kata dia.
Tak hanya dari neraca perdagangan yang positif, Putu juga menyoroti sumbangan industri agro terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Putu menyebut, pada semester I 2025, sektor industri agro menyumbang sebesar 52,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) industri nonmigas dan 8,96 persen terhadap PDB nasional, serta mencatat pertumbuhan positif sebesar 4,99 persen. “Sektor industri agro merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucapnya.
Pada saat itu Putu juga menyampaikan Kemenperin mengkaji ketersediaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku dalam pembuatan biodiesel 50 (B50), untuk mendukung rencana pemerintah mewajibkan B50 pada semester II-2026. “Kami di Kementerian Perindustrian mendapatkan tugas untuk melihat feedstock (bahan bakunya),” ujar Putu.
Hasil dari evaluasi ketersediaan bahan baku B50 berupa CPO tersebut nantinya akan dilaporkan untuk mengkaji lebih jauh rencana penerapan B50.
Pernyataan tersebut terkait dengan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan domestic market obligation (DMO) CPO untuk melancarkan program B50, yang dapat bermuara kepada pemangkasan ekspor CPO.
Domestic market obligation (DMO) merupakan kewajiban bagi perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya. “Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari pemerintah, pasti akan ikut kebijakan,” kata Putu.***
