Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ditemui di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (5/10).
BANDUNG (LB)- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program Gerakan Rereongan Poe Ibu atau gerakan menyisihkan Rp 1.000 per hari yang digulirkan oleh Pemprov Jabar bukan pungutan wajib, melainkan inisiatif sukarela berbasis gotong royong.
Gerakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatangani Dedi pada 1 Oktober 2025. “Yang Rp 1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas. Itu mah internal, ya. Jadi kalau ada orang datang ke rumah sakit butuh makan atau bayar kontrakan, tinggal dikasih,” ujar Dedi saat ditemui di Makodam III Siliwangi, Minggu (5/10).
Ia menegaskan, dana yang dikumpulkan tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan oleh lingkungan kerja, sekolah, atau komunitas masing-masing.
Dedi menjelaskan bahwa prinsip rereongan (gotong royong) sudah lama diterapkan sejak ia menjadi Bupati Purwakarta, melalui program seperti Rereongan Jimpitan dan Sekepal Beras.
Program tersebut terbukti membantu masyarakat dalam situasi darurat, seperti: Bantuan ongkos ke rumah sakit, makanan untuk penjaga pasien, biaya kebutuhan mendesak seperti kontrakan, bantuan seragam atau alat sekolah bagi pelajar.
“Yang kayak gitu bukan pungutan yang dikelola tersentral, itu sukarela sifatnya. Bagi mereka yang mau ngasih, ya silakan,” katanya. Dedi juga mendorong bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat meniru pendekatan ini, yakni menjadikan rumah jabatan sebagai tempat warga mengadu dan mendapatkan bantuan darurat. “Kami berharap rumah jabatan menjadi tempat mengadunya warga. Bisa juga galang rereongan Rp 1.000 dari para ASN di lingkungan pemda masing-masing,” tuturnya. *
