Gempur Kejahatan Jalanan, Ditreskrimum Polda Metro  Bongkar 171 Kasus 3C, 103 Tersangka Diciduk

JAKARTA(LB)-– Kejahatan jalanan di ibu kota dapat tamparan keras. Dalam operasi sepanjang 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar 171 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.

Dari jumlah itu, 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Yang menarik diantarnya 13 kasus sempat viral di media sosial dan jadi sorotan publik karena aksinya yang brutal dan meresahkan.

Hasilnya, 103 tersangka kini meringkuk di sel untuk diproses hukum.

Tak hanya pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang dipakai beraksi maupun hasil kejahatan. Ada 53 motor, 4 mobil, 65 ponsel berbagai merek, 8 senjata tajam, 5 pucuk senjata api, dan 27 butir peluru. Rekaman CCTV dari sejumlah TKP juga diamankan untuk memperkuat bukti di pengadilan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan ini bukti keseriusan Polri menjaga rasa aman warga Jakarta.

“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif patroli rutin untuk pencegahan dan mempersempit ruang gerak pelaku,” ujarnya, Jumat (15/5).

Untuk memaksimalkan pengamanan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyebut Tim Pemburu Begal sudah disiagakan 24 jam penuh. Tim ini disebar di titik-titik rawan gangguan kejahatan jalanan.

“Kami siagakan dan sebar pada titik-titik rawan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477, 479, dan 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses penyidikan mengacu pada KUHAP terbaru UU Nomor 20 Tahun 2025.

Polda Metro Jaya mengajak warga aktif melapor jika melihat potensi gangguan keamanan lewat Call Center 110. Menurut polisi, kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci menjaga Jakarta tetap aman, tertib, dan nyaman.to.m

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *