DPRD Minta Pemprov DKI Tindak Pembongkar Trotoar di Pondok Indah

Trotoar di seberang Pondok Indah Plaza 1 yang sudah diperbaiki lagi setelah sempat dibongkar untuk akses keluar penginapan, Rabu (4/2).

JAKARTA (LB)- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta turun tangan dan menindak tegas pembongkaran trotoar di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang dilakukan tanpa izin demi kepentingan akses hotel.

Menurut Rio, penindakan menjadi kewajiban pemerintah daerah karena trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh diutak-atik tanpa dasar hukum yang jelas. “Pertama Pemprov DKI harus turun tangan, karena sudah kewajibannya. Apapun itu namanya payung hukum harus pada aturan, itu prinsipnya tidak boleh diutak-atik,” ujar Rio, Rabu (4/2).

Ia menilai, kasus pembongkaran trotoar ini juga perlu dijadikan refleksi. Rio mengingatkan, praktik serupa sangat mungkin terjadi di banyak tempat lain, tetapi tidak semuanya terpotret atau terlaporkan ke publik. Karena itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh.

“Dan menurut saya, Pemprov juga harus melakukan semacam monitoring dan evaluasi secara komprehensif, terintegrasi, dan holistik,” kata Rio.

Selain penindakan, Rio menekankan pentingnya memastikan aspek perizinan atas pembongkaran trotoar tersebut. Menurut dia, setiap aktivitas yang menyangkut fasilitas publik wajib memiliki dasar izin yang sah dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kalau memang sebelumnya pernah mengajukan, katakanlah bongkar sementara dan sebagainya, itu dipastikan ada atau tidak pengajuannya. Dan kalau pun ada, apakah itu sesuai atau tidak,” ujarnya.

Rio juga mengingatkan bahwa regulasi mengenai trotoar sebagai fasilitas publik berbeda dengan aturan yang mengatur bangunan usaha seperti hotel. Oleh karena itu, pendekatan hukum dan penegakan aturannya pun harus dibedakan secara tegas.

“Kalau itu memang dua hal yang berbeda, tentu pendekatan regulasinya, pendekatan peraturannya pasti juga berbeda,” kata Dwi Rio.

Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik di Jakarta.

“Kalau memang tidak sesuai, pertanyaannya kemudian apa dasar untuk memberikan perizinan. Itu yang harus dibuka dan ditegakkan secara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, trotoar di Jalan Metro Pondok Indah diketahui dibongkar tanpa izin untuk kepentingan akses keluar-masuk hotel.

Fakta itu terungkap dalam rapat tindak lanjut di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (3/2).

 “Iya, ternyata (trotoar itu dibongkar untuk kebutuhan) buat hotel,” ujar Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, Selasa (3/2).
Rifki mengatakan, pembongkaran dilakukan tanpa izin inrit akses kendaraan. “Tindak lanjut pemeriksaan legalitas pembangunan hotel terkait inrit akses pintu keluar, tidak ada izinnya,” kata Rifki.

“Diminta kepada pemilik atau yang mewakili pihak Hotel Home agar mengembalikan fungsi trotoar seperti semula dan konblok serta barang dikembalikan ke kondisi awal,” ujar Rifki. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *