PONTIANAK(LB)— Bareskrim Polri tak main-main dengan penyelundup pangan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satgas Pangan memusnahkan berton-ton hortikultura ilegal di TPA Batu Layang, Pontianak Utara, Kamis (21/5). Sayur dan buah selundupan itu dikubur, disemprot cairan khusus, lalu ditimbun tanah agar tak bisa dipakai lagi.
Pemusnahan dipimpin Satgas Gakkum Penyelundupan sejak pukul 10.00 WIB. Langkah ini sudah kantongi restu Pengadilan Negeri Pontianak lewat Penetapan Nomor 27 dan 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan barang bukti itu masuk lewat jalur ilegal. “Tidak sesuai aturan. Selain rugikan negara, peredaran produk ini bisa rusak ekosistem pertanian dan bahayakan kesehatan,” kata Ade yang juga Kepala Satgas Pangan Polri.
Produk selundupan itu mudah busuk dan tak layak edar. Metode pemusnahan sengaja dipilih: gali lubang, kubur, semprot cairan agar tak tumbuh, lalu timbun. “Biar tidak disalahgunakan,” ujar Ade.
Pemusnahan dikawal ketat. Hadir perwakilan Kejaksaan Agung, Kejati Kalbar, Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup, Bulog, hingga Dinas Hortikultura. Dari jajaran Polri, tampak Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Kompol Muhammad Iridenta Tania, dan Kompol Bagja Ahmad Muharam.
Ade menyebut ini bagian strategi jaga jalur distribusi pangan. “Kami tidak beri ruang buat penyelundup. Ini soal lindungi petani lokal dan jaga stabilitas harga,” tegasnya.
Polri berharap aksi ini bikin jera. Pemerintah pun terus perketat pengawasan di perbatasan. “Negara hadir jaga kedaulatan pangan. Ini kebutuhan dasar rakyat,” tutup Ade.
