Dimediasi Polda Metro, Perusahaan Akhirnya Bayar Pesangon Pekerja yang Di-PHK

JAKARTA (LB) – Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya kembali berhasil memediasi sengketa antara pekerja dan perusahaan. Lewat mediasi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, hak pekerja berinisial SRB yang sebelumnya di-PHK akhirnya dipenuhi penuh.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menyebut mediasi digelar Rabu (6/5). Mediasi mempertemukan SRB dengan pihak perusahaan, didampingi kuasa hukum masing-masing.

“Mediasi jadi upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengutamakan hak pekerja dan aturan hukum,” kata Anton.

Kasus ini bermula saat SRB bekerja di sebuah perusahaan swasta sejak Maret 2024. Juli 2025, ia menerima surat PHK. Namun gaji terakhirnya dipotong dan pesangon serta uang penggantian hak tak kunjung dibayar.

SRB mengaku rugi secara materiil. Disnaker Jakarta Selatan pun sempat mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayarkan hak SRB: selisih kekurangan upah, pesangon, dan uang pengganti cuti.

Mediasi di Polda Metro Jaya berakhir damai. Perusahaan setuju membayar seluruh hak SRB sesuai anjuran Disnaker. Pembayaran dilakukan langsung saat perdamaian disepakati.

“Setelah haknya dikembalikan, pelapor langsung membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi,” jelas Anton.

Polda Metro Jaya mendorong pekerja dan perusahaan mengutamakan komunikasi dan itikad baik saat ada sengketa. Desk Tenaga Kerja dihadirkan sebagai ruang solusi yang adil dan proporsional bagi semua pihak. tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *