Pakar Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Dipakai saat Tersangka Kabur
Komisi III DPR kembali menggodok RUU Perampasan Aset dengan mendengar masukan para ahli, Senin (20/4).
JAKARTA (LB)- Komisi III DPR mengundang sejumlah pakar untuk rapat membahas RUU Perampasan Aset. Pakar Profesor Harkristuti Harkriswono mengungkap RUU Perampasan Aset tak bisa dipakai sembarangan.
“Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” kata Harkristuti saat rapat di Komisi …
