Bareskrim Tahan Eks Direktur PT DSI Tersangka Kasus Penipuan hingga TPPU

FOTO: Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA (LB) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) inisial AS dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Penahanan terhadap AS dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta, demi kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.

“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (9/4).

AS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) lalu. Pemeriksaan terhadap tersangka AS selaku Founder sekaligus Direktur PT DSI periode 2018-2024  berlangsung 7 jam,  sejak pukul 11.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” katanya.

Setelah menahan AS, Bareskrim Polri terus  berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset dalam rangka mengidentifikasi dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana.

Nantinya, aset tersebut akan diamankan sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban. Menurut Ade, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, kata dia, telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK sejak 1 April 2026. Para korban kasus PT DSI pun dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk dilakukan proses verifikasi.

Adapun total kerugian para lender PT DSI diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dan menahan empat tersangka. Selain AS, tiga orang tersangka lainnya yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan direktur dan pemegang saham; serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan.O-osm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *