Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia

FOTO: Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam update perkembangan penanganan perkara per 1 April 2026.

Dalam gelar perkara terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS yang merupakan mantan direktur sekaligus founder PT DSI periode 2018–2024. 

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Tersangka AS diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif,” ujar Ade Safri, Kamis (2/4).

Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut memanggil sejumlah saksi, di antaranya pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. 

Keduanya diketahui pernah menjadi brand ambassador dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI dan dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 2 April 2026.

Lebih lanjut, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum guna mengoptimalkan pelacakan aset (asset tracing). 

Langkah ini dilakukan untuk menemukan serta mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian korban.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses pengajuan restitusi bagi para korban.

Terhitung mulai 1 April 2026, LPSK membuka kanal pengaduan bagi korban untuk mendaftarkan permohonan restitusi yang selanjutnya akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ade Safri menegaskan, proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas. Kasus PT DSI sendiri diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025, dengan modus penggunaan proyek fiktif dalam penyaluran dana masyarakat melalui skema yang menyesatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *