JAKARTA(LB)-Bareskrim Polri resmi menahan MY, eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), terkait dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran dana masyarakat sejak 2018 hingga 2025.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Jumat (13/2), dengan 70 pertanyaan yang dilayangkan kepada MY.
“Tersangka MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif ini melibatkan manipulasi laporan keuangan dan pencucian uang. Pasal yang disangkakan meliputi ketentuan dalam Undang-Undang KUHP, ITE, dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Penyidik berkoordinasi dengan PPATK, LPSK, dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengoptimalkan proses hukum dan memulihkan kerugian negara. Asset tracing dilakukan untuk melacak harta kekayaan yang diduga disembunyikan atau dialihkan.
“Penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Kasus ini masih terus berlangsung, dengan kemungkinan tersangka lain dan pemulihan aset untuk melindungi kepentingan pihak yang dirugikan.
