Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus PT DSI ke JPU

JAKARTA(LB)-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap I berkas kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada jaksa penuntut umum.

“Pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI (tahap I),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (11/3).

Ia mengatakan berkas perkara yang diserahkan atas nama tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu TA (Taufiq Aljufri), MY, dan ARL.

Usai pelimpahan ini, JPU akan meneliti berkas perkara terlebih dahulu dalam jangka waktu tujuh hari.

“Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari tim JPU pada Kejagung RI terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.

Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) pada periode 2018-2025.

Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun. Adapun ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menyatakan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Ia mengatakan, penyidikan terhadap tersangka baru tersebut akan dilakukan dalam berkas tersendiri atau terpisah (splitsing) dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Untuk perkembangan penyidikan atas tersangka baru ini akan di-update berikutnya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa penyidik juga akan melakukan penyidikan terhadap subjek hukum korporasi, dalam hal ini adalah PT DSI.

“Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *