JAKARTA(LB)-Tim Gakkum Dittipideksus Satgas Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar di Pontianak, Kalimantan Barat.
Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 23 ton.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Pontianak Selatan.
Aparat menemukan berbagai komoditas pangan ilegal, mulai dari bawang merah, bawang putih, bawang bombay, hingga cabai kering yang diduga berasal dari luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Pontianak Selatan.
“Dari hasil penindakan tersebut, aparat menemukan berbagai komoditas pangan ilegal seperti bawang merah, bawang putih, bawang bombay, hingga cabai kering yang diduga kuat berasal dari luar negeri tanpa prosedur resmi,” katanya kepada awak, Sabtu (18/4).
Diungkapkannya, total komoditas ilegal yang diamankan mencapai 23.146 kilogram atau sekitar 23,1 ton.
“Barang-barang tersebut terdiri dari bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah berry, serta cabai kering yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Penindakan dilakukan di dua titik gudang penyimpanan:
Lokasi pertama di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, ditemukan sekitar 10,35 ton komoditas ilegal.
Lokasi kedua di kawasan Pontianak Square, ditemukan lebih banyak, yakni sekitar 12,79 ton.
“Dari hasil pendataan, bawang putih menjadi komoditas terbanyak dengan total lebih dari 9 ton, disusul bawang bombay kuning hampir 8 ton, serta komoditas lainnya dalam jumlah signifikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, komoditas tersebut diketahui berasal dari berbagai negara, di antaranya Thailand, China, Belanda, dan India.
Namun, jalur masuk ke Indonesia diduga melalui negara Malaysia.
Para pemilik gudang diketahui hanya sebagai penerima atau penjual titipan dari pihak lain yang kini tengah diburu oleh aparat.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang berperan sebagai pemasok utama,” ucapnya.
Saat ini, seluruh lokasi penyimpanan telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan.
Aparat juga tengah berkoordinasi dengan Perum Bulog setempat untuk penitipan barang bukti.
Selain itu, tim Satgas masih melakukan pemantauan terhadap tiga lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan komoditas ilegal serupa di wilayah Kalimantan Barat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana penyelundupan yang merugikan negara.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan penyelundupan, korupsi, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.tom
