SIDOARJO (LB) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/A/46/XI/2025 pada 13 November 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan UU Minerba, KUHP, dan UU TPPU.
Para tersangka diduga membeli emas dari pertambangan tanpa izin, mengolahnya, lalu menjual kembali dalam bentuk emas batangan melalui jalur formal.
“Emas dari sumber ilegal diproses dan diedarkan kembali seolah berasal dari jalur resmi,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (11/6/2026).
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Penyidik menggeledah Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik usaha, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, tiga tersangka awal ditetapkan yakni TW selaku Dirut PT SPEM, DW, dan BSW. Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengembangan kasus menjerat dua tersangka tambahan, DHB dan VC, pengurus PT SJU pada periode berbeda. Keduanya dicegah ke luar negeri. Sementara tersangka berinisial SB alias A meninggal dunia sehingga proses hukumnya dihentikan.
Modus dan Aliran Dana
Emas ilegal dibeli dari pemasok berinisial FL yang sebelumnya divonis dalam kasus PETI di Kalimantan Barat. Emas itu kemudian dimurnikan di fasilitas PT SJU menjadi emas batangan.
Hasil penjualan dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank untuk menyamarkan asal-usul dana. Transaksi berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
“Dana hasil kejahatan diputar kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa,” kata Ade Safri.
Penyitaan Aset dan Penelusuran Dana
Penyidik menyita bangunan pabrik dan kantor PT SJU di kawasan industri Waru, Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.
Bareskrim juga bekerja sama dengan PPATK dan kementerian terkait untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan aset negara.
Pemeriksaan lanjutan terhadap DHB dan VC dijadwalkan 15 Juni 2026. Polri menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Penanganan kasus ini bagian dari komitmen Polri memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” tegas Ade Safri.
