Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
BANDUNG (LB)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menertibkan bangunan di sempadan sungai untuk mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, langkah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se Jawa Barat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN.
“Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” kata Farhan, Senin (17/3).
Ia meminta para camat dan lurah segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah masing-masing, dan melaporkannya kepada perangkat daerah terkait. Termasuk Satpol PP.
“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” ucapnya.
Selain itu, Farhan juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong yang sigap membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.
“Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” ujar dia.
Selain hal itu, orang nomor satu di Kota Bandung itu turut menyinggung keterlambatan pembayaran honor tenaga pendidik akibat realokasi anggaran sesuai instruksi Presiden.
Ia meminta maaf atas kondisi tersebut, dan menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran. Terkait optimalisasi pajak daerah, pihaknya telah menandatangani surat edaran tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemkot Bandung dituturkannya, menargetkan penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp600 miliar dengan distribusi SPPT PBB-P2 sebanyak 504.297 lembar.
Ia meminta camat dan lurah memastikan distribusi berjalan lancar serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Farhan pun mengajak seluruh ASN Pemkot Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Mari kita bekerja dengan dedikasi dan hati, demi membangun Kota Bandung yang lebih baik,” tandasnya. *
