Ada Jam Malam untuk Siswa di Aceh, Dibatasi hingga Pukul 22.00

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.

BANDA ACEH (LB)- Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Aceh. SE nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 ini mencakup beberapa poin penting yang mengatur aktivitas pelajar pada malam hari.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam, serta untuk meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

“Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup,” kata Marthunis saat dikonfirmasi via telepon, Senin (5/5).

Dalam edaran tersebut, orang tua diminta untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan tetap didampingi.

“Orang tua diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga,” tambah Marthunis.

Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.

Seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta untuk membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, serta aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya, guna bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari.

“Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” ujar Marthunis.

Marthunis menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Ia menambahkan, aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka.

“Kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing,” tegasnya. Dinas Pendidikan Aceh berkomitmen untuk memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. “Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan,” pungkas Marthunis. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *